"Hari itu saya vaksin 599 orang" – Nurse Indonesia Mohon Maaf Secara Terbuka Sebab Beri Vaksin Kosong

"Hari itu saya vaksin 599 orang" – Nurse Indonesia Mohon Maaf Secara Terbuka Sebab Beri Vaksin Kosong
Share
Ternyata insiden suntik ‘vaksin kosong’ ini berlaku juga di negara jiran, satu kejadian viral di Jakarta, Indonesia apabila seorang pemuda mendapati dirinya tidak disuntik vaksin.

Berdepan dengan tindakan polis, jururawat berkenaan telah membuat permohonan maaf secara terbuka dan mengaku kelalaiannya sendiri dalam satu sidang media semalam.

Sambil menangis, jururawat tersebut menyatakan pada hari kejadian (9/8/2021), dia telah menyuntik sebanyak 599 orang dan menyebabkan dirinya menjadi lalai sehinggakan tak perasan telah memberikan ‘vaksin kosong’ kepada salah seorang penerima, lapor Tribunnews.

Mengaku silapnya, wanita tersebut sambil menangis menyatakan bahwa dia terima hukuman dan tindakan terhadapnya, katanya dalam satu video daripada YouTube Kompas.

“Hari itu saya vaksin 599 orang. Saya mohon maaf, saya tidak ada niat apa pun. Saya akan mengikuti segala proses yang akan saya jalani ke depannya (yang bakal menyusul).”


Sementara itu, Ketua Perhubungan Awam Polis Daerah Metro Jaya Komisioner Yusri Yunus menyatakan siasatan kini sedang dijalankan.

“Jadi kelalaiannya, memang menurut awal bahwa yang bersangkutan hari itu pada saat setelah itu sekitar 599. Dan dia merasa bahwa memang lalai dia, tidak memeriksa lagi.”

“Karena mungkin sudah harusnya ketentuannya kan harus diperiksa dulu. Itu yang dia sampaikan, tapi kami masih terus dalami yang lain,” kata Yusri.
Menurut sumber lagi, Unit Siasatan Jenayah, Polis Metro Jakarta Utara telah menahan jururawat terbabit.

Yusri Yunus turut mengatakan bahawa penahanan jururawat itu dibuat berikutan dengan video suntikan ‘vaksin kosong’ itu tular di media sosial.

“Ini yang kemudian beredar dilakukan pendalaman, dan berhasil mengamankan saudari EO inisialnya yang merupakan tenaga kesehatan (nakes) yang saat itu melakukan penyuntikan yang sesuai ada di video yang viral tersebut.”

Lapor Yusri, perkara itu juga disaksikan oleh beberapa saksi iaitu ibu bapa kepada penerima tersebut.

“Sementara kita masih mendalami EO ini dia memang perawat nakes kami masih mendalami dan masuk ke ranah penyidikan.”

Jururawat tersebut akan disiasat dibawah Undang-undang Nombor 4 1984 tentang wabak penyakit tular dan berdepan dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Sumber Lobak Merah

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

close

Iklan Bawah Artikel